Videonya Viral, Pengendara Motor yang Ditilang di Dealer Beri Klarifikasi

Pengendara bernama Andri meminta maaf atas viralnya video penilangan dirinya di depan dealer.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:34 WIB
Videonya Viral, Pengendara Motor yang Ditilang di Dealer Beri Klarifikasi
Viral video Polantas tilang motor baru keluar dealer. Pengendara motor yang ditilang memberikan klarifikasi. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Setelah videonya viral, pengendara sepeda motor yang ditilang polisi di dealer Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, memberikan klarifikasi. 

Pengendara bernama Andri (29) warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ini, meminta maaf atas viralnya video penilangan dirinya di depan dealer. 

Andri mengaku tidak tahu ada orang yang memvideokan dirinya saat ditilang dan diunggah di TikTok hingga viral di media sosial.

"Saya minta maaf dan mengaku salah, karena tidak memakai knalpot sesuai ketentuan," kata Andri saat memberikan klarifikasi di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (24/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Heboh Driver Ojol Kena Panah Beracun di Binjai, Begini Faktanya

Andri juga membantah, terkait video yang beredar dan komentar yang menyebutkan motor tersebut baru beli dari dealer.

Ada pun motor jenis Kawasaki ZX250F BE 2142 NCQ, yang dipakainya itu dibeli sudah satu tahunan.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M. Rohmawan menjelaskan, pihaknya menilang terhadap pengendara tersebut, pada Rabu (22/6/2022) pagi. Peristiwa bermula, saat anggotanya sedang bertugas berpatroli rutin.

"Anggota kami melihat yang bersangkutan, melanggar karena tidak memakai plat sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pengendara juga memasang knalpot racing, tentu hal itu sudah melanggar," jelas AKP M. Rohmawan.

Melihat itu, tentu anggotanya langsung mencoba memberhentikan pengendara motor tersebu. Meski demikian, tidak ada proses pengejaran seperti yang beredar dan viral di media sosial.

Baca Juga:Bikin Mewek, Momen Haru Seorang Bocah Penjual Tisu Dapat Uang Ratusan Ribu untuk Belikan Adik Popok dan Susu

Karena melakukan pelanggaran, motor tersebut lalu dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Sementara knalpot yang digunakan, wajib diganti ke knalpot standar pabrikan, pemilik juga sudah menandatangani perjanjian untuk tidak mengulanginya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini