Pemerintah Dinilai Tidak Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Konsumen Muslim Gugat Kemenkes

Gugatan YKMI terhadap Kemenkes mengenai vaksin halal terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:54 WIB
Pemerintah Dinilai Tidak Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Konsumen Muslim Gugat Kemenkes
Ilustrasi Vaksin COVID - 19. YKMI gugat Kemenkes terkait vaksin halal. [Pixabay]

"Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA," ujarnya.

Gugatan YKMI itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, mengajukan gugatan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.

Akan tetapi, gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA tersebut. Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN. (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Penyakit Tidak Menular Meningkat, Kemenkes: Satu dari Tiga Orang Jalani Gaya Hidup Sedentari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak