Tim Peneliti PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dibentuk, Kapolri Beri Tenggat Waktu 14 Hari

Pembentukan tim peneliti PK putusan sidang etik AKBP Brotoseno berdasarkan Surat Perintah Kapolri

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Juni 2022 | 07:15 WIB
Tim Peneliti PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dibentuk, Kapolri Beri Tenggat Waktu 14 Hari
Ilustrasi AKBP Brotoseno. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti PK putusan sidang etik AKBP Brotoseno. [instagram/@tatajaneetaofficial]

Perpol pengganti Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini