Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Agama di Bandar Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara

guru agama yang mencabuli muridnya sendiri, dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara

Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:13 WIB
Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Agama di Bandar Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. Guru agama yang cabuli muridnya sendiri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. [shutterstock]

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandar Lampung. (ANTARA)

Baca Juga:Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara, Warganet Bilang 'Welcome Back Orba'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak