Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang

penahanan empat terdakwa kasus pupuk ilegal dialihkan menjadi tahanan kota.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:39 WIB
Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang
Sidang pupuk ilegal di PN Tanjungkarang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengabulkan permohonan empat terdakwa pupuk ilegal mengenai pengalihan status penahanan. 

Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief menyatakan, penahanan empat terdakwa kasus pupuk ilegal dialihkan menjadi tahanan kota. 

"Menetapkan untuk dialihkan tahanan empat terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," katanya dalam persidangan, Selasa (14/6/2022).

Usai menjalani sidang dengan agenda saksi itu, empat terdakwa langsung sujud syukur dan memeluk istrinya dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding

Empat terdakwa perkara pupuk ilegal tersebut bernama Ketut Gatre warga Pringsewu juga sebagai Komisaris Utama perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah yang juga sebagai Direktur PT GAJ.

Sedangkan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut di antaranya Ahmad Zainuri sebagai pegawai PT GAJ, Jumadi sebagai sales PT GAJ, dan Kuswanto sebagai Perwakilan Perizinan di Kementerian Pertanian yang menjadi saksi secara online.

Salah satu saksi bernama Ahmad Zainuri selaku pegawai PT GAJ mengungkapkan kepada mejelis hakim bahwa dirinya hanya mendapat perintah dari terdakwa Ketut untuk membuat pupuk.

"Saya hanya buat pupuk padat, itu perintahkan oleh Pak Ketut," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk bahan yang digunakan dalam pembuatan pupuk tersebut juga dari arahan terdakwa Ketut yang juga selaku atasannya.

Baca Juga:Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Ingin Sampaikan Pembelaan Langsung di Depan Majelis Hakim

"Untuk bahannya juga saya dapat perintah dari Pak Ketut," kata dia.

Saksi lainnya bernama Jumadi selaku sales di PT GAJ juga mengungkapkan bahwa dirinya menjuak pupuk ilegal tersebut atas perintah terdakwa Ketut. Ia memasarkan pupuk tersebut kepada para petani di Pringsewu dan juga kepada Gapoktan.

"Perintah Pak Ketut untuk menawarkan kepada para petani melalui Gapoktan," katanya.

Penasihat hukum empat terdakwa, Gunawan Raka mengatakan dalam persidangan bahwa izin perusahaan tersebut telah selesai dan sudah teregistrasi berdasarkan hasil konfrontasi dokumen dari OSS.

"Izinnya sudah selesai dan sistem edar juga sudah dibahas aksi menyebut bahwa produk pupuk tersebut bagus dan layak. Nah, dengan itu seharusnya kan kalau perlindungan konsumen ada penolakan," katanya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas tindak pidana bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan berupa mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

Keempat terdakwa yang bernaung di PT GAJ disinyalir memroduksi pupuk padat merek Zetargo, pupuk cair merk Zetonic, dan pupuk buah atau serbuk merek Cabe Na.

Melalui pengembangan, diketahui perusahaan tersebut belum memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian RI.

Namun mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak