SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya menangkap dua orang petinggi Khilafatul Muslimin di kantor pusatnya di Jalan WR Supratman, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dua orang pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap berperan sebagai pelaksana operasional organisasi.
Menurut Hengki, dua pimpinan Khilafatul Muslimin ini turut membantu Abdul Qadir Hasan Baraja dalam menjalankan organisasi.
Mengenai identitas dua orang yang ditangkap, Hengki belum mau membeberkan karena keduanya akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Selain menangkap dua pimpinan Khilafatul Muslimin, penyidik juga menggeledah kantor Pusat Khilafatul Muslimin.
Hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan total 4 brangkas besi dimana 3 berukuran sedang, dan 1 berukuran besar.
Empat buah brangkas besi itu berisi uang tunai yang nilanya cukup fantastis yaitu lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu penyidik juga mendapatkan kembali dokumen – dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Diketahui bahwa selama ini pihak Organisasi Khilafatul muslimin mengklaim dirinya adalah organisasi masyarakat yang berlandaskan keagamaan serta sejalan dengan ideologi Pancasila.
Baca Juga:Enam Kantor Khilafatul Muslimin Jateng Ada di Klaten, Ini Cerita Warga Sekitar
Namun, belakangan polisi mengungkapkan fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa ormas Khilafatul Muslimin tersebut sangat bertolak belakang dengan Pancasila bahkan mengajarkan kepada pengikutnya terkait pemahaman yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan bersama TNI, Dan Forkopimda, tokoh agama di Bandar Lampung.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Penangkapan ini berkaitan dengan konvoi penyebaran selebaran berisi ajakan mendirikan Khilafah yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.