Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dihukum dipecat

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:59 WIB
Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Ilustrasi Kolonel Priyanto (kiri). Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup. [Suara.com/Arga]

Pembuangan jasad Handi dan Salsabila itu, kata Faridah, dibantu dua anak buah Priyanto, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

"Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Sebelumnya, pada Kamis (21/4/2022), dalam persidangan, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan Priyanto dituntut pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari instansi TNI AD atas kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.

Baca Juga:Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini