Bukan Penyidik, Ini Posisi Baru Mantan Koruptor AKBP Brotoseno di Polri

AKBP Brotoseno kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Juni 2022 | 15:46 WIB
Bukan Penyidik, Ini Posisi Baru Mantan Koruptor AKBP Brotoseno di Polri
Ilustrasi AKBP Raden Brotoseno. AKBP Brotoseno mendapat posisi baru di Polri. [Facebook]

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (ANTARA)

Baca Juga:Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini