CEO Perumahan Puri Gading Ditahan Polda Lampung, Ini Kasus yang Membelitnya

AK ditahan dalam kasus kepemilikan 17 bidang tanah di Perumahan Puri Gading Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Mei 2022 | 12:58 WIB
CEO Perumahan Puri Gading Ditahan Polda Lampung, Ini Kasus yang Membelitnya
Ilustrasi penjara. CEO Perumahan Puri Gading ditahan Polda Lampung. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung inisial AK ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

AK ditahan dalam kasus kepemilikan 17 bidang tanah di Kompleks Perumahan Puri Gading Bandar Lampung atas laporan konsumen bernama Hery Gunawan.  

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan bahwa, kasus Pengembang Perumahan Puri Gading Bandar Lampung, atas tersangka berinisial AK masih dalam proses penyidikan.

"Proses Sidik," ungkap Kombes Reynold, Selasa (31/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tanjakan PJR yang Akibatkan 2 Orang Tewas

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka AK saat ini masih sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.

"Sudah (ditahan)," jelasnya.

Tersangka AK yang merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal yang merupakan pengembang Perumahan Puri Gading, dan pengembang Perumahan Nasional, Chairman/ CEO di Moca@Loewen, L Projeck , Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung, Presiden Direktur di Perumahan Alam Raya bandara, dan bekerja di Bank Harfa, dan AK tinggal di Jakarta informasi ini di dapat dari Facebook AK.

AK dilaporkan oleh Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading ke Polda Lampung.

Hery membeli 17 bidang tanah di komplek Perumahan Puri Gading namun sudah hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya tidak kunjung didapat.

Baca Juga:Gara-gara Pandemi, Daftar Tunggu Haji di Kota Sukabumi Capai 19 Tahun

Upaya yang dilakukan Hery mempertanyakan haknya selalu sia sia, Hery sudah mencoba meminta haknya kepada Johan selaku direktur pengembang perumahan namun tidak mendapat kepastian.

Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung.

Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

Hery diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran, namun sampai saat ini sudah tahun 2022 sertifikat tanahnya yang dibeli tak kunjung diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak