Buron 5 Tahun Lebih, Pencuri Solar Sel Hotel Lumbok Seminung Resort Ditangkap di OKU Selatan

Tersangka pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:28 WIB
Buron 5 Tahun Lebih, Pencuri Solar Sel Hotel Lumbok Seminung Resort Ditangkap di OKU Selatan
Ilustrasi penangkapan. Tersangka pencurian solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort ditangkap. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort di Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap setelah buron selama lima tahun lebih. 

Tersangka pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort yang ditangkap ialah Sapri Angga (23), warga Pekon Heni Harong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.

Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Harunur Rasyid mengatakan, petugas menangkap Sapri di Desa Way Wangi, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Tersangka buron sejak tahun 2016 dan masuk dalam target operasi (TO)," ujar Harun melalui siaran pers, Selasa (24/5/2022). 

Baca Juga:Gagal Beraksi Gegara Tepergok, Maling Motor di Matraman Ancam PRT Pakai Pistol

Menurut Harun, peristiwa pencurian terjadi pada 17 Desember 2016 silam. Ketika itu Sapri bersama dua rekannya Al Kadri dan Yanus memanjat tembok Hotel Lumbok Seminung Resort.

Para tersangka membuka panel solar sel tersebut dengan menggunakan kunci palang tiga. Setelah mereka berhasil mengambil di dekat pintu gerbang hotel sebanyak 2 unit, para pelaku pindah lokasi di area samping kiri hotel.

"Para pelaku berhasil mengambil empat unit solar sel. Pihak hotel mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20 juta," papar Harun.


8.Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR sedang berada di Desa Way Wangi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel.kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi tersangka/pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 4 ( empat) unit solar sel Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat bersama dengan dua rekan pelaku yaitu sdr. Al Kadri Bin Basan Dan Sdr. Yanus Bin Samren.

Baca Juga:Begini Tipu Daya 3 Pencuri yang Berhasil Menggondol Handphone Pemilik Warung , Pura-pura Ngopi dan Beli Mie

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini