Vanessa Khong Miliki Bar di PIK, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Indra Kenz

Polisi sedang menelusuri keterkaitan Bar milik Vanessa Khong dengan aliran dana dari Indra Kenz

Wakos Reza Gautama
Senin, 23 Mei 2022 | 20:12 WIB
Vanessa Khong Miliki Bar di PIK, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Indra Kenz
Ilustrasi Indra Kenz dan Vanessa Khong. Polisi selidiki aliran dana Indra Kenz ke bar milik Vanessa Khong. [Instagram/vanessakhongg]

Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Penyidik menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Mobil Ferrari Rp 3,5 Miliar Milik Indra Kenz Resmi Disita Bareskrim, Dikirim Pakai Kapal

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak