Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA

Kenaikan tarif listrik di atas 3.000 VA itu menurut Sri Mulyani sudah disetujui Presiden

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:53 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA
Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah naikkan tarif listrik di atas 3.000 VA.

Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, kata dia, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp71,1 triliun.

PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi untuk mampu membayar pokok dan bunga pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) kepada peminjam setidaknya minimum satu kali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini