SuaraLampung.id - Empat perusahaan di Lampung berstatus zona merah pengelolaan limbah dan sampah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Murni Rizal mengatakan, empat perusahaan tersebut, tercatat memiliki kinerja kurang baik dalam menanggulangi limbah perusahaan.
Empat perusahaan itu yakni Pelindo 2 Panjang, PT. Fermentech Indonesia, PT Huma Indah Mekar (Tulangbawang Barat), dan PT Sinar Pematang Mesuji.
Plt Kepala DLH Provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan, pihaknya berupaya membina dan mengawasi keempat perusahaan tersebut, untuk mengolah limbah dengan baik.
Baca Juga:Wali Kota Eva Dwiana Wajibkan Pakai Masker di Perkantoran dan Sekolah
"Kami sedang berupaya, agar bagaimana yang hijau menjadi emas, yang biru menjadi hijau, dan yang merah menjadi biru. Kami minta agar perusahaan zona merah pengelolaan limbau, bisa meningkatkan kinerjanya," kata Murni Rizal, Rabu (18/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
DLH meminta keempat perusahaan itu, untuk berkontribusi agar menjaga lingkungan hidup.
Tentunya kontribusi tersebut, untuk meningkatkan pembinaan kualitas hidup masyarakat bernilai ekonomis.
"Kami harap, untuk perusahaan lainnya di Lampung, tetap peduli pada kehidupan masyarakat. Untuk laporan keluhan masyarakat, intinya kami siap menerima pengaduan terkait pencemaran lingkungan," ujar Murni Rizal.
Selanjutnya DLH Lampung, akan menghimpun agar pengaduan masyarakat bisa diatasi, sehingga tidak mencemari lingkungan. Terpenting kalau ada kesalahan, agar cepat diperbaiki, supaya lingkungan hidup di Lampung tidak tercemar.
Baca Juga:Boleh Buka Masker, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Minta Masyarakat Tidak Euforia