MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid tanpa Masker

umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti salat

Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Mei 2022 | 09:23 WIB
MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid tanpa Masker
Ilustrasi Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kanan). MUI perbolehkan salat berjamaah di masjid tanpa kenakan masker. [ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti]

SuaraLampung.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan jamaah tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala.

Keputusan MUI ini diambil seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Walaupun demikian, Asronun menuturkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti salat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.

Baca Juga:Terpopuler: Rekam Jejak Lin Che Wei Punya Karier Cemerlang, Publilk Thailand Ketar-ketir Tunggu Kabar Elkan Baggott

Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan salat berjamaah, ia berharap, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.

Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun. (ANTARA)

Baca Juga:Pemerintah Longgarkan Prokes, MUI Izinkan Salat Berjamaah Tanpa Masker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini