Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Ingin Sampaikan Pembelaan Langsung di Depan Majelis Hakim

Berbeda dengan dua rekannya yang dituntut pidana seumur hidup, Sulton dituntut hukuman mati.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Mei 2022 | 17:52 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Ingin Sampaikan Pembelaan Langsung di Depan Majelis Hakim
Ilustrasi persidangan. Terdakwa narkoba yang dituntut hukuman mati mengajukan permohonan pembelaan secara langsung di persidangan di PN Tanjungkarang. [Antara]

"Saya minta satu minggu majelis, saya akan koordinasi lagi. Jika memang tidak dibolehkan maka saya akan minta surat tertulis," katanya.

Pada sidang yang seharusnya agenda pembelaan tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2022 mendatang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak