Pembuat Meme Anies Baswedan Terungkap, Agan Harahap Beberkan Asal Mulanya

Sosok pembuat meme Anies Baswedan pakai adat Suku Dani terungkap, ia adalah Agan Harahap.

Tasmalinda
Minggu, 15 Mei 2022 | 11:27 WIB
Pembuat Meme Anies Baswedan Terungkap, Agan Harahap Beberkan Asal Mulanya
Ruhut Sitompul dikecam rasis usai unggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diedit seolah memakai baju tradisional Pap serta mencatut suku Betawi di captionnya [Twitter/@ruhutsitompul]

SuaraLampung.id - Pembuat meme Anies Baswedan yang menggunakan pakaian adat Suku Dani, Papua Koteka, akhirnya terungkap. Meme itu dibuat oleh Seniman digital imaging Agan Harahap.

Karya Agan Harahap kembali heboh setelah diunggah politisi PDIP Ruhut Sitompul di akun Twitternya. Foto Anies Baswedan yang memakai koteka itu langsung membuat heboh banyak orang.

Ruhut Sitompul kini jusga sudah dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan suku di Papua.

Karya tersebut sudah lama dibuat oleh Agan Harahap.

Baca Juga:BMKG: Bandar Lampung Diguyur Akhir Pekan Ini, Minggu 15 Mei 2022

Dari akun Instagram @aganharahap,  karya itu diunggah Agan Harahap di akun media sosialnya pada 17 Oktober 2017 lalu. Agan menuliskan caption: Pro Pribumi!. Sampai saat ini, foto yang dibuat lima tahun lalu itu masih di akun IG Agan Harahap.

"Sebetulnya itu editan lama saya di tahun 2017. Itu saya buat dalam rangka merespons pidato perdana Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017," ucap Agan Harahap, Jumat (13/5).

Melansir wartaekonomi.id-jaringan Suara.com, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berhasil mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Dalam pidato kemenangan di Balai Kota Pemprov DKI, Anies Baswedan menyinggung soal pribumi.

Unggahan itu membuat Ruhut akhirnya dipolisikan oleh pemuda Papua. Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022. Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.

Baca Juga:May Day Fiesta, Pekerja Sampaikan 17 Tuntutan ke Pemprov Lampung

"Pelapor selaku pemuda Papua melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis (12/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini