Rentan Praktik Korupsi, KPK Awasi Proses Pengisian Pj Kepala Daerah

masa transisi dan proses pengisian penjabat kepala daerah menjadi rentan terhadap praktik-praktik korupsi.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Mei 2022 | 16:05 WIB
Rentan Praktik Korupsi, KPK Awasi Proses Pengisian Pj Kepala Daerah
Logo KPK. KPK awasi proses pengisian Pj kepala daerah. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses pengisian penjabat kepala daerah

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa transisi dan proses pengisian penjabat kepala daerah menjadi rentan terhadap praktik-praktik korupsi.

"Proses transisi dan pengisian penjabat ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya praktik jual beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Dia menyebutkan KPK mencatat sedikitnya ada 272 kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir dalam rentang waktu 2022-2023, menjelang Pilkada dan Pemilu 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj.).

Baca Juga:Diperiksa Kasus Bupati Nonaktif PPU, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Selanjutnya, para penjabat tersebut akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga 2021, dia mengungkapkan para pelaku korupsi kebanyakan berasal dari proses politik.

"Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati," tambahnya.

Biaya besar dalam proses politik juga menjadi salah satu pemicu seseorang untuk melakukan korupsi agar memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan proses demokrasi tersebut, katanya.

"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," katanya.

Oleh karena itu, kata Ali, KPK fokus mencegah korupsi di sektor politik, salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas.

Baca Juga:Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi

Kedudukan partai politik menjadi sangat strategis untuk mengusung pasangan calon dalam menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Politik Cerdas Berintegritas akan mendorong para pimpinan dan pengurus partai politik, baik di pusat maupun daerah, untuk menjadi benteng bagi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.

"Tentu keberhasilan program ini sebagai upaya identifikasi dan mitigasi agar pencegahan korupsi dapat berjalan secara efektif. Sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran partai politik, dan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proses politik tersebut," ujarnya.

Dengan demikian, penjabat maupun kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki integritas mumpuni untuk menduduki suatu jabatan dengan amanah demi kesejahteraan masyarakat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak