Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Paksa Masyarakat Divaksin Pakai Vaksin Tidak halal

putusan MA mengenai vaksin halal bersifat objektif untuk memberikan hak dasar umat Islam menerima vaksin halal.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Mei 2022 | 15:26 WIB
Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Paksa Masyarakat Divaksin Pakai Vaksin Tidak halal
Ilustrasi vaksin Covid-19. Pakar hukum meminta pemerintah jangan memaksakan masyarakat divaksin pakaivaksin tidak halal. [Istimewa]

"Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin," tegasnya.

Menurut Lucy, Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan vaksin COVID-19 sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak apabila tetap dipaksa untuk divaksin dengan vaksin COVID-19 non-halal.

"Bahkan, masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Sudah Pakai 1,3 Juta Dosis, Tunisia Setop Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini