SuaraLampung.id - Sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Rinciannya pengaduan THR online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).
Kemnaker memastikan akan menindaklanjuti laporan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 yang masuk ke Posko THR.
Kemnaker telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan tahun 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.
Baca Juga:Kemnaker Siap Tindaklanjuti 5.680 Laporan yang Masuk ke Posko THR
"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Ia mengatakan, Posko THR itu benar-benar dihadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR.
Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," katanya.
Baca Juga:Setelah Perayaan Idulfitri, Menaker Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja dan Kualitas
Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.
- 1
- 2