Pemerintah Masih Menggunakan Vaksin Tidak Halal, Pengamat: Masyarakat Berhak Menolak Vaksinasi

putusan MA terkait penggunaan vaksina halal COVID-19 wajib dipatuhi Kementerian Kesehatan.

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 Mei 2022 | 13:16 WIB
Pemerintah Masih Menggunakan Vaksin Tidak Halal, Pengamat: Masyarakat Berhak Menolak Vaksinasi
Ilustrasi seorang warga melakukan vaksinasi. Masyarakat berhak menolak jika pemerintah tidak menggunakan vaksin halal. [Ist]

Saat ini terdapat empat jenis vaksin COVID-19 yang mendapatkan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Sinovac. Vaksin dengan produsennya Sinovac Life Science Co Ltd, Cina dan PT Bio Farma. Vaksin itu mendapatkan sertifikat halal dari Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian, Zifivax dengan produsen Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.

Selanjutnya, Vaksin Merah Putih yang dibuat PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya. Dalam pengembannya dan mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022.

Terkahir GEN2-Recombinant COVID-19 Vaccine dengan produsen Beijing Institute of Biological Products Co. Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022. (ANTARA)

Baca Juga:Arus Balik di Bandara SMB II Palembang Bakal Terjadi Hingga H+7 Lebaran, 10 Mei 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini