Pencairan JHT tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Kemnaker Permudah Syarat Klaim JHT

Di dalam aturan ini, Kemnaker mengembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan semula.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 April 2022 | 18:05 WIB
Pencairan JHT tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Kemnaker Permudah Syarat Klaim JHT
Ilustrasi aturan JHT terbaru. Klaim JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. [ist]

SuaraLampung.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi aturan klaim jaminan hari tua (JHT) yang sebelumnya mengundang polemik. 

Aturan tentang JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam aturan ini, Kemnakermengembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan semula.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani aturan tersebut pada 26 April 2022 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga:Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

"Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Menaker Ida, Kamis (28/4/2022).

Ida mengatakan bahwa dengan adanya Permenaker tersebut telah mengembalikan pengaturan terkait klaim manfaat JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan demikian peserta yang mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengklaim JHT secara tunai dan sekaligus.

"Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," ujar Ida.

Aturan baru itu juga menyederhanakan persyaratan klaim manfaat JHT. Dia memberi contoh bahwa bagi peserta yang mencapai usia pensiun kini hanya membutuhkan dua dokumen untuk melakukan klaim, dibandingkan empat dokumen yang dibutuhkan dalam aturan sebelumnya.

Baca Juga:Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT

Permenaker itu juga mempermudah pengajuan klaim manfaat JHT dengan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian dapat dilakukan secara daring dan atau luring.

Dijelaskan juga bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Meski telah dipermudah untuk untuk pengajuan klaim JHT, Ida mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa tidak dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK dengan prosesnya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak