Diperiksa Kasus DNA Pro, Kuasa Hukum Bantah Ello Brand Ambassador

Ello dan Billy Syahputra diperiksa sebagai saksikasus penipuan investasi DNA Pro.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 April 2022 | 12:29 WIB
Diperiksa Kasus DNA Pro, Kuasa Hukum Bantah Ello Brand Ambassador
Ilustrasi Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello. Ello akan diperiksa kasus DNA Pro Kamis (28/4/2022) siang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, 4 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan "red notice" untuk 3 tersangka, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Saksi Kasus Penipuan, Penyanyi Ello dan Billy Syahputra Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Siang Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini