Menurut Koh Dondy Tan, gereja di Indonesia bukan wakaf tapi kepemilikan pribadi atau yayasan. Jadi masih bisa diperjualbelikan. Ini beda dengan masjid yang merupakan wakaf sehingga tidak bisa diperjualbelikan.
Koh Dondy juga mengungkap alasan Gereja Kerasulan Baru itu dijual oleh pihak gereja.
"Kalau yang kita dengar dari penduduk setempat, mereka mengalami kehilangan jemaat karena pandemi dan kedua pindah domisili dan juga banyak juga yang mualaf dari generasi kedua," ujar dia.
Diubahnya gereja menjadi masjid, menurut Koh Hanny tidak masalah karena banyak contoh gereja yang dijual.
Baca Juga:5 Masjid Tempat Itikaf di Jakarta untuk Meraih Malam Lailatul Qodar Ramadhan 2022
"Tapi masyarakat yang minta dijadikan masjid. Ya sudah jadi masjid. Ga ada masalah. Ini sesuai hukum, permintaan masyarakat. Ini sudah dijual berapa ratus juta," kata dia.
Setelah jadi masjid, Koh Hanny berencana menaruh ambulans dan membuat program berbagi makanan tiap hari di Masjid Isa Almasih.
Mengenai penamaan Masjid Isa Almasih ini, Koh Hanny mengaku sempat berkonsultasi dengan Ustaz Abdul Somad atau UAS.
Menurut UAS, hukum membeli gereja dan mengubahnya menjadi masjid adalah boleh. Penggunaannya untuk diwakafkan menjadi masjid juga hukumnya boleh.
"Penamaan Isa as adalah nama salah satu nabi dan rasul di antara yang 25. Jadi boleh disebut namanya Masjid Isa as. Mudah-mudahan dakwah Koh Hanny menjadi ujung tombak dakwah umat," ujar UAS.
Baca Juga:Ibnu Jamil Ceritakan Kebiasaan Orang Arab saat Puasa di Bulan Ramadhan