SuaraLampung.id - Pihak keluarga Mursalin yang disangkakan polisi menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas melapor ke LBH Bandar Lampung.
Pihak keluarga ini melaporkan kematian Mursalin yang diketahui ditembak polisi setelah empat jam ditangkap. Pengakuan pihak keluarga, Mursalin ditangkap pada jam tiga dini hari lalu meninggal dunia pada pukul 07.00 pagi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sumaindra mengatakan pihaknya menerima laporan dari kerabat korban yang tewas ditembak polisi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Keluarga korban sudah memberikan kuasa ke LBH Bandar Lampung laporan dengan korban a.n Mursalin, diwakili Selimah Wati,"kata Sumaindra, Senin (18/04/2022).
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Hari ini, Senin 18 April 2022
"Keterangan dari adik korban bahwa korban ditangkap di rumah sekitar pukul tiga dini hari dan tidak melawan, agar proses sesuai dengan hukum yang berlaku namun ketika pagi hari sekitar pukul tujuh pihak keluarga dapat informasi korban meninggal dunia," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini LBH Bandar Lampung sedang mempersiapkan laporan untuk melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri terkait laporan dugaan salah prosedur yang dilakukan oleh anggota polisi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Kita sedang menggali data dan mempersiapkan para saksi saksi di lapangan dan mempersiapkan untuk melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri terkait dengan permasalahan tersebut, "ujarnya.
Berdasarkan informasi terduga curas atas nama Mursalin warga Desa Bojong Kecamatan sekampung udik Lampung Timur tewas dengan luka tembak di dada sebelah kiri hingga tembus di pinggang bawah.
Mursalin ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari (13/ 04/2022) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Sidorejo, Lampung Timur.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lampung Selatan Hari Ini, Senin 18 April 2022
Kontributor : Ahmad Amri