Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda

Berdasarkan aturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 April 2022 | 15:30 WIB
Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda
Ilustrasi THR. Terlambat bayar THR bisa kena denda. [Freepik]

Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini