Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. (ANTARA)
Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda
Berdasarkan aturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 April 2022 | 15:30 WIB

BERITA TERKAIT
4 Tips Kelola THR, Cara Cerdas Supaya Uang Gak Cepat Habis!
03 April 2025 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
03 April 2025 | 14:25 WIB WIBTerkini