Tumbangkan 4 Begal Seorang Diri, Korban Malah Dijadikan Tersangka Pembunuhan Begal

S (34) yang membela diri saat dibegal dijerat pasal 338 KUHP

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 April 2022 | 14:04 WIB
Tumbangkan 4 Begal Seorang Diri, Korban Malah Dijadikan Tersangka Pembunuhan Begal
Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana (tengah) saat konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/4/2022). Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal sebagai tersangka pembunuhan begal. [ANTARA]

Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35cm.

Kedua jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan.

"Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Dibegal Saat Bawa Nasi Untuk Ibu, Korban yang Lawan Dua Pelaku Hingga Tewas Malah Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini