SuaraLampung.id - Sebanyak 720 kilogram daging babi (celeng) tanpa dilengkapi dokumen yang sah saat berada di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni.
"Kita berhasil amankan daging babi tanpa dokumen yang sah ini pada Rabu kemarin tanggal 6 April 2022," kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika di Lampung Selatan, Kamis.
Sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan minibus warna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikendarai oleh Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu warga Bengkulu Selatan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita dapati sebanyak 720 kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata dia.
Baca Juga:Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, Jumat 8 April 2022
Ridho menambahkan barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi. Dari keterangan pengemudi, lanjut dia, barang yang diantarkan mendapat upah sebesar Rp1 juta.
"Daging babi diangkut dari Gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi. Mereka mengaku akan diberikan upah setelah barang sampai tujuan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," pungkasnya (ANTARA).