Praperadilan Konsultan Pajak PT GMP Ditolak, KPK Apresiasi Hakim

Ditolaknya praperadilan Ryan Ahmad Ronas, konsultan pajak PT GMP

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 April 2022 | 09:10 WIB
Praperadilan Konsultan Pajak PT GMP Ditolak, KPK Apresiasi Hakim
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK apresiasi hakim yang menolak gugatan praperadilan konsultan pajak PT GMP. [foto: antara]

SuaraLampung.id - Permohonan praperadilan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditolaknya praperadilan Ryan Ahmad Ronas, konsultan pajak PT GMP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan. 

RAR merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang hari ini telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:Kode "Daftar Pengantin" dan "Perwakilan Istana" dalam Kasus Suap Bupati Langkat

Ia mengatakan seluruh alat bukti yang diajukan tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan praperadilan tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim.

"Dari awal pun, kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," ujar Ali.

Ia pun menyampaikan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan itu, yakni penetapan status tersangka untuk Ryan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di mana ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.

Kemudian, seluruh bukti yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka dan bukti-bukti yang diajukan tersangka sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain Ryan, KPK juga telah menetapkan konsultan pajak yang mewakili PT GMP lainnya, yaitu Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka.

Baca Juga:Mantan Menteri Edhy Prabowo Dipindahkan ke Lapas Tangerang, Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Aulia dan Ryan, KPK menyebut pada Oktober 2017 dua tersangka itu bertemu dengan mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak.

Pertemuan itu untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

KPK menduga ada keinginan dua tersangka itu agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.

Adapun untuk merealisasikan tawaran uang itu dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

KPK menduga uang yang disiapkan oleh dua tersangka sekitar Rp30 miliar sebagai "all in" bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi "fee" pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Sedangkan nominal yang khusus diberikan kepada Wawan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga sekitar Rp15 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini