Praperadilan Konsultan Pajak PT GMP Ditolak, KPK Apresiasi Hakim

Ditolaknya praperadilan Ryan Ahmad Ronas, konsultan pajak PT GMP

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 April 2022 | 09:10 WIB
Praperadilan Konsultan Pajak PT GMP Ditolak, KPK Apresiasi Hakim
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK apresiasi hakim yang menolak gugatan praperadilan konsultan pajak PT GMP. [foto: antara]

KPK menyebut dengan dipenuhinya keinginan dua tersangka tersebut oleh Wawan dan tim serta disetujui oleh Angin dan Dadan maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini