"Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, shaf salat tetap berjarak," demikian bunyi surat tersebut.
Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut, dan masjid ditutup kembali selama sepekan. (ANTARA)