SuaraLampung.id - Siaran TV analog di Kota Bandar Lampung dan beberapa kabupaten di Provinsi Lampung akan dihentikan mulai 30 April 2022.
Masyarakat Bandar Lampung dan sejumlah kabupaten di Lampung diminta segera beralih dari TV analog ke siaran digital.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Baca Juga:Bejat Betul! Guru Di Lampung Ini Cabuli Muridnya Di Kelas Lalu Direkam, Tak Puas Minta Lagi
Untuk wilayah Lampung akan ada 2 tahap penghentian yakni, pada 30 April 2022 dan tahap kedua 25 Agustus 2022 sebagaimana dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Untuk tahap pertama beberapa daerah di Lampung yang akan dihentikan siaran analognya adalah, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Metro
Untuk tahap kedua paling lambat penghentian pada 25 agustus 2022 yang meliputi wilayah Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat. Tulang Bawang, Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus.