35 Tahun Tak Bayar Pajak, Raja Jalan Tol Jusuf Hamka Ikut Tax Amnesty

Jusuf Hamka adalah satu satu pengusaha yang mendapat manfaat dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:41 WIB
35 Tahun Tak Bayar Pajak, Raja Jalan Tol Jusuf Hamka Ikut Tax Amnesty
Ilustrasi Jusuf Hamka. Jusuf Hamka tidak bayar pajak 35 tahun. [Dok. YouTube]

Petugas KPP pun sangat sigap membantu termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.

Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.

Jusuf pun mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk para pengusaha untuk tidak melewatkan momentum pengampunan pajak seperti tax amnesty dan PPS.

Ia menuturkan seluruh wajib pajak harus membantu pemerintah yang telah berupaya keras selama masa pandemi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:Jusuf Hamka soal Tax Amnesty: Dosa-dosa Kita Diampuni, Hidup Jadi Lebih Enak

“Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” tegas Jusuf. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini