"Dalam RKAT keuangan haji 2022, diproyeksikan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan jemaah di tahun 2022 akan naik maksimal menjadi Rp38,745 juta," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan Kemenag untuk mengacu pada RKAT yang disusun bersama di akhir tahun 2021, dimana saat itu pandemi COVID-19 masih mencekam dan berbagai pembatasan kegiatan masih sangat ketat.
Namun, menurut dia, kondisi saat ini sangat jauh berbeda, seperti status pandemi akan diubah menjadi endemi, kebijakan karantina, dan tes COVID-19 sudah tidak berlaku. (ANTARA)
Baca Juga:Arab Saudi Persiapkan Kedatangan Jemaah Haji, Pemkot Jogja Fokus Beri Calon Jemaah Vaksin Meningitis