Rutin Konsumsi Sabu Sejak 2009, DJ Chantal Dewi Isap Sabu 3 Kali Sebulan

DJ Chantal Dewi ditangkap pada Rabu malam (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB di apartemennya

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Maret 2022 | 17:21 WIB
Rutin Konsumsi Sabu Sejak 2009, DJ Chantal Dewi Isap Sabu 3 Kali Sebulan
Tersangka kasus narkoba jenis sabu, DJ Chantal Dewi (tengah), dihadirkan dalam ungkap kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022). DJ Chantal Dewi konsumsi sabu sejak tahun 2009. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraLampung.id - Disc jockey (DJ) Chantal Dewi atau CD dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Subdit 3 Ditresnarkoba menangkap empat orang dimana salah satunya adalah DJ Chantal Dewi. Sementara tiga orang lainnya ialah AG (35), DS (44), dan SM (45).

Zulpan menjelaskan, DJ Chantal Dewi ditangkap pada Rabu malam (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang mengarah kepada Chantal Dewi.

Baca Juga:Sebulan 3 Kali Konsumsi Sabu, Ini Alasan DJ Chantal Dewi

"Dari hasil pendalaman, kemarin malam tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram," ujar Zulpan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya pada Kamis pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepada penyidik, Chantal Dewi mengaku, rutin mengonsumsi sabu sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan, alasannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ.

"Berdasarkan pemeriksaan urine keempatnya positif. Terhadap CD positif metamfetamin dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo," ujarnya.

Kepada keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga:DJ Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini