Seorang Pria Menyumbang Masjid Pakai Uang Hasil Mencuri Tabungan Haji Nasabah Bank

Uang hasil mencuri tabungan haji itu digunakan KAA untuk foya-foya dan untuk menyumbang masjid.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:37 WIB
Seorang Pria Menyumbang Masjid Pakai Uang Hasil Mencuri Tabungan Haji Nasabah Bank
Ilustrasi uang. Seorang pria menyumbang masjid pakai uang hasil mencuri tabungan haji nasabah bank. [unsplash.com/ Mufid Majnun]

SuaraLampung.id - Pegawai salah satu bank swasta di Kota Semarang berinisial KAA (42) membawa kabur uang setoran tabungan haji puluhan nasabah senilai Rp1,23 miliar.

Uang hasil mencuri tabungan haji itu digunakan KAA untuk foya-foya dan untuk menyumbang masjid. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani mengatakan KKA sudah ditangkap saat kabur ke Pacitan, Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pegawai pemasaran yang bertugas di gerai bank di salah satu mal Kota Semarang.

Baca Juga:Cara Tarik Dana Haji Supaya Tidak Dicoret Dari Daftar Antrean

Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dana nasabah yang disetor diminta kembali melalui bagian teller dengan alasan terdapat sejumlah syarat yang belum dilengkapi.

Besaran setoran nasabah calon haji tersebut berkisar antara Rp25 juta dan Rp25,5 juta per orang.

Pelaku juga menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.

"Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta dengan janji bisa diberangkatkan 5 tahun lagi," katanya.

Total nasabah yang tabungan hajinya digelapkan tersangka, kata dia, mencapai 69 orang.

Baca Juga:Batal Naik Haji, Tukang Sepatu Ini Sedekah Semua Tabungan ke Orang Miskin

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, uang hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya.

Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid.

"Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak