MUI Perbolehkan Umat Islam Salat Tarawih dan Salat Id dengan Saf Rapat

Diperbolehkannya umat Islam salat Jumat, tarawih dan Id dengan saf rapat

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:13 WIB
MUI Perbolehkan Umat Islam Salat Tarawih dan Salat Id dengan Saf Rapat
Ilustrasi suasana salat tarawih. MUI perbolehkan salat tarawih dan salat Id dengan saf rapat. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraLampung.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf rapat.

Diperbolehkannya umat Islam salat Jumat, tarawih dan Id dengan saf rapat tertuang dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Dalam surat bayan MUI itu disebutkan umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya.

"Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:Kabar Baik! MUI Perbolehkan Salat Berjemaah di Masjid dengan Saf Rapat

Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi  Wabah COVID-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan COVID-19.

Baca Juga:MUI Izinkan Salat Jumat hingga Id dengan Saf Rapat

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata dia.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

"Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi Bayan tersebut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini