Disperindag Lampung Masih Temukan Praktik Bundling dan Tying Minyak Goreng di Pasaran

praktik bundling dan tying minyak goreng tidak boleh dilakukan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:31 WIB
Disperindag Lampung Masih Temukan Praktik Bundling dan Tying Minyak Goreng di Pasaran
Ilustasi minyak goreng botol. Disperindag Lampung masih temukan praktik bundling dan tying minyak goreng di pasaran. [Istimewa]

Ia mengatakan, pelarangan penjualan minyak goreng bersyarat, dan mencegah keluarnya pasokan minyak keluar Lampung dilakukan untuk menstabilkan kembali pasokan dan harga minyak di Lampung serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng, lalu menjaga stabilitas pasokan serta harga. Dan yang terakhir membantu produsen minyak goreng untuk berproduksi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang bekerja di pabrik minyak goreng," katanya pula.

Diketahui di tengah peliknya permasalahan minyak goreng, masih banyak ditemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di tengah masyarakat.

Selain itu harga minyak goreng kemasan pun masih berfluktuasi dimana rata-rata di jual dengan harga Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter di pasaran. 

Baca Juga:Daftar Harga Minyak Goreng di Negara Lain, Ini yang Termurah

Selain itu penjualan minyak goreng oleh retail pun masih dilakukan terbatas dengan sistem antrean kupon kepada masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini