PPATK Blokir 121 Rekening Terkait Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 353,98 Miliar

total nominal uang di dalam rekening terkait dugaan investasi ilegal sebesar Rp353,98 miliar.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Maret 2022 | 12:34 WIB
PPATK Blokir 121 Rekening Terkait Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 353,98 Miliar
Ilustrasi pemblokiran rekening bank. PPATK blokir 121 rekening terkait dugaan investasi ilegal. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan total nominal uang di dalam rekening terkait dugaan investasi ilegal sebesar Rp353,98 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

"Jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:Kominfo Bakal Bahas Isu Trading dan Investasi Ilegal di Presidensi G20

PPATK menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp8,26 triliun, terdiri dari investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lain.

"Jadi transaksi yang kita pantau sementara adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian dari 375 laporan, termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," kata Ivan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPAT, tetapi sejauh ini laporan tersebut belum diterima.

Karena itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang.

PPATK juga menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.

Baca Juga:Status Crazy Rich Bakal Luntur, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Quotex, Bakal Bernasib Seperti Indra Kenz?

Ivan menambahkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang menarik dan instan karena berpotensi sebagai penipuan.

Saat masyarakat mengalami kerugian, para pihak yang menawarkan investasi tersebut berdalih kerugian itu bagian dari risiko yang mesti ditanggung masyarakat, padahal mereka memiliki niat sejak awal untuk melakukan penipuan.

"PPATK terus berupaya melindungi publik dan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan agar masyarakat aware dengan potensi penipuan serupa yang terjadi di kemudian hari," ucapnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini