Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, Buntut Penghargaan ke Istri sebagai Pencipta Mars dan Himne KPK

Firli Bahuri dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena memberikan penghargaan kepada istrinya

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Maret 2022 | 14:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, Buntut Penghargaan ke Istri sebagai Pencipta Mars dan Himne KPK
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke dewas buntut pemberian penghargaan ke istrinya sendiri sebagai pencipta mars dan himne KPK. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," kata Korneles.

Oleh karena itu, kata dia, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Ia pun meminta agar Dewas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne kepada KPK. Proses itu sebagai pengesahan hak intelektual atas dua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

Baca Juga:Gegara Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Penyerahan disampaikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly kepada Firli dalam acara peluncuran lagu mars dan himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak