Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB
Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Ilustrasi tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung. Persyaratan surat hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik tidak lagi berlaku. [ANTARA]

Alexander mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

"Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," katanya.

Selama perjalanan, kata Alexander, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Ketentuan tersebut juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

Baca Juga:Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Harus Tes Antigen atau PCR, Ini Syaratnya

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini