Sipir Rutan Kota Agung Ditangkap, Kedapatan Bawa Paket Sabu Bersama Empat Rekan

Oknum Sipir Rutan Kota Agung berinisi al DA dan empat orang rekannya ditangkap polisi.

Tasmalinda
Senin, 07 Maret 2022 | 17:29 WIB
Sipir Rutan Kota Agung Ditangkap, Kedapatan Bawa Paket Sabu Bersama Empat Rekan
Narkoba jenis sabu. Sipir rutan Kota Agung ditangkap, kedapatan bawa paket sabu

SuaraLampung.id - Oknum Sipir Rutan Kota Agung berinisi al DA dan empat orang rekannya ditangkap satuan reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung di jalan Banten, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Rabu (02/03/2022) petang. 

Selain  mengamankan oknum sipir DA, anggota juga mengamankan rekannya yaitu MHS, YBK, YB dan RI dari lokasi penangkapan dan disita barang bukti 0,35 gram sabu.

Selain itu juga seperangkat alat isap (bong) yang digunakan untuk pesta narkoba. 

Kasat narkoba Polresta Bandar Lampu ng, Kompol Gigih Andri Putranto dalam ekpos mengatakan, oknum sipir dan rekannya ditangkap anggota atas informasi dari mayarakat bahwa dilokasi tersebut kerap terjadi pesta narkoba lalu dilakukan penyelidikan. 

Baca Juga:Polda Lampung Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2022

"Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi itu kerap di jadikan tempat pesta narkoba.Selanjut nya anggota melakukan pengecekan dan penangkapan, terhadap empat orang, " kata Gigih Andri Putranto, saat ekpos, Senin (07/03/2022).

Terhadap kasus itu masih dikembangkan oleh anggotanya untuk mengungkap tersangka lain atau bandar yang diduga memasokan bara ng haram kepada lima orang tersangka yang telah diamankan oleh anggotanya tersebut, diduga bandarnya oknum sipil dan residivis kasus narkoba masih dalam pengejaran 

"Terkait keterlibatan oknum sipir masih dikembangkan.Dan terhadap tersangka oknum sipir, DA, MHS dan YBK ditahan di Polresta sementara itu terhadap ter sang YB dan RH namun tetap dinaikan ke tingkat sidik, " jelasnya.

Akibat perbuatnya para tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat(1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 AYat (1) dan Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"YB dan RH tidak dilakukan penahanan namun perkara tetap disidik dengan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampungkarena hasil dari gelar perkara mereka tidak tahu hanya menyiapkan alat hisap saja, " ujarnya. 

Baca Juga:Lestarikan Budaya, Perajin Kain Tapis Lampung Ajak Anak Muda Kenakan Produk Lokal

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak