Sedangkan pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Adapun terkait dengan proporsi jalur masuk, jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen dan SMP-SMA minimal 50 persen.
Pelaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 menggunakan mekanisme daring, dan apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Harga Gula Pasir di Bandar Lampung Naik Menjadi Rp 14 Ribu per Kg