Mengaku Sulit Dapat Pekerjaan, Pria asal Bumiwaras Bobol Kotak Amal 8 Masjid

Pelaku pencurian spesialis bobol kotak amal masjid di Gadingrejo, Pringsewu tertangkap.

Tasmalinda
Minggu, 27 Februari 2022 | 16:08 WIB
Mengaku Sulit Dapat Pekerjaan, Pria asal Bumiwaras Bobol Kotak Amal 8 Masjid
Ilustrasi masjid. Pria asal Bumiwaras Bobol Kotak Amal 8 Masjid[Doc/Jalaluddin Rizqi Mulia]

SuaraLampung.id - Petugas kepolisian Polsek Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, menangkap WPR (28), Pelaku pencurian spesialis bobol kotak amal masjid di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, tersangka merupakan tersangka warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu, Kelurahan Bumiwaras, Bandarlampung.

"Tersangka kita tangkap saat sedang main di rumah rekannya di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB," katanya di Pringsewu, Minggu.

Tersangka telah melakukan aksi bobol kotak amal masjid sebanyak delapan kali. Selain melakukan aksi bobol kotak amal, tersangka juga kerap melakukan aksi pencurian di dalam masjid.

Baca Juga:Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang

"Pengakuannya empat masjid  di Pringsewu, tiga masjid di Pesawaran, dan satu masjid di Lampung Selatan. Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan berpindah-pindah masjid antar kabupaten. Sedangkan aksi pencuriannya dilakukan sejak Januari-Februari," kata dia.

Mayer menambahkan tersangka nekat melakukan aksinya tersebut lantaran mengaku tidak memiliki pekerjaan sejak satu bulan terakhir

Dari hasil aksi pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu.

"Tersangka juga mengaku uang hasil bobol kotak amal digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia.

Tersangka bersama barang bukti sisa uang sebesar Rp80 ribu, satu buah kotak amal masjid, satu unit sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

Baca Juga:Telkom Berkomitmen Terus Akselerasi Ekonomi Digital, Begini Kisah Sukses UMK Mitra Binaan di Lampung

Atas perbuatannya tersangka WPR dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak