Mengaku Sulit Dapat Pekerjaan, Pria asal Bumiwaras Bobol Kotak Amal 8 Masjid

Pelaku pencurian spesialis bobol kotak amal masjid di Gadingrejo, Pringsewu tertangkap.

Tasmalinda
Minggu, 27 Februari 2022 | 16:08 WIB
Mengaku Sulit Dapat Pekerjaan, Pria asal Bumiwaras Bobol Kotak Amal 8 Masjid
Ilustrasi masjid. Pria asal Bumiwaras Bobol Kotak Amal 8 Masjid[Doc/Jalaluddin Rizqi Mulia]

SuaraLampung.id - Petugas kepolisian Polsek Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, menangkap WPR (28), Pelaku pencurian spesialis bobol kotak amal masjid di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, tersangka merupakan tersangka warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu, Kelurahan Bumiwaras, Bandarlampung.

"Tersangka kita tangkap saat sedang main di rumah rekannya di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB," katanya di Pringsewu, Minggu.

Tersangka telah melakukan aksi bobol kotak amal masjid sebanyak delapan kali. Selain melakukan aksi bobol kotak amal, tersangka juga kerap melakukan aksi pencurian di dalam masjid.

Baca Juga:Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang

"Pengakuannya empat masjid  di Pringsewu, tiga masjid di Pesawaran, dan satu masjid di Lampung Selatan. Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan berpindah-pindah masjid antar kabupaten. Sedangkan aksi pencuriannya dilakukan sejak Januari-Februari," kata dia.

Mayer menambahkan tersangka nekat melakukan aksinya tersebut lantaran mengaku tidak memiliki pekerjaan sejak satu bulan terakhir

Dari hasil aksi pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu.

"Tersangka juga mengaku uang hasil bobol kotak amal digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia.

Tersangka bersama barang bukti sisa uang sebesar Rp80 ribu, satu buah kotak amal masjid, satu unit sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

Baca Juga:Telkom Berkomitmen Terus Akselerasi Ekonomi Digital, Begini Kisah Sukses UMK Mitra Binaan di Lampung

Atas perbuatannya tersangka WPR dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini