SuaraLampung.id - Pelaku tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) bernama Andala Yesa (18) ditangkap petugas Polres Pringsewu.
Pelaku tabrak lari mahasiswi Itera itu berinisial AS (46), warga Pekon Pamenang, Pagelaran, Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan kasus tabrak lari mahasiswi Itera Andala Yesa terungkap, setelah mengantongi identitas kendaraan truk.
Ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga:Jadi Korban Tabrak Lari, Mengapa Machicha Mochtar Tak Berani Lapor Polisi?
"Berdasarkan ciri dan nomor polisi, kami telusuri asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah. Penelusuran mulai Terusan Nyunai Lampung tengah, Labuhan Ratu Lima Lampung Timur, dan beberapa lokasi di Pringsewu," kata AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Identitas truk yang terlibat kecelakaan, diketahui bernomor polisi BE 9085 GL.
Pengemudi truk, berhasil ditangkap pada Rabu (16/2/2022) sore, setelah berkoordinasi dengan keluarga tersangka.
"Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan intensif, berstatus tahanan Polres Pringsewu. Dari penangkapan, diamankan barang bukti truk di bengkel di Padang Ratu Lampung tengah," ujar Rio Cahyowidi.
Saat diamankan, kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan berupaya merubah ciri khas kendaraan.
Baca Juga:Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terbaru Machicha Mochtar
Dari hasil pemeriksaan, saat terjadi kecelakaan, tersangka mengaku mengemudikan truk BE 9086 GK bermuatan kayu dari Pagelaran menuju Pekon Mataram Gadingrejo.
"Saat melintas di lokasi kecelakaan, tersangka berusaha mendahului sepeda motor, yang dikendarai korban dan orang tuanya. Namun saat mendahului, dari arah berlawanan datang truk lainnya," ungkap Rio Cahyowidi.
Kemudian tersangka berusaha menghindar ke kiri, hingga membentur sepeda motor korban. Tersangka mengetahui, truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh.
"Tersangka mengaku tidak berhenti dan menolong korban, lantaran panik dan takut diamuk massa. Selain itu, beberapa hari setelah kejadian, tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban, untuk memastikan kondisinya," jelas Rio.
Tersangka merasa terhantui perasaan bersalah, namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban. Pelaku dijerat undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, ancaman lima tahun.
Peristiwa tabrak lari ini terjadi pada Jumat (4/2/2022) siang. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR, hendak berangkat kuliah bersama orang tuanya.