Selebritas Endorser Produk Investasi Ilegal bisa Dijerat Pidana

Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:51 WIB
Selebritas Endorser Produk Investasi Ilegal bisa Dijerat Pidana
Ilustrasi Indra Kenz, influencer endorser produk investasi ilegal. [Instagram/@indrakenz]

Sedangkan robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini