Selebritas Endorser Produk Investasi Ilegal bisa Dijerat Pidana

Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:51 WIB
Selebritas Endorser Produk Investasi Ilegal bisa Dijerat Pidana
Ilustrasi Indra Kenz, influencer endorser produk investasi ilegal. [Instagram/@indrakenz]

Sedangkan robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?