SuaraLampung.id - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung melibatkan Tim BPK RI dan Ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) dalam penghitungan kerugian negara perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami Tanjungbintang-Sribhawono-Simpang Sribhawono, Lampung Timur.
Dalam proses perhitungan kerugian negara korupsi Jalan Ir Sutami, Tim gabungan ini turun langsung ke lapangan Kamis (24/2/2022).
Pada pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Ari Racman Nafarin mengatakan, sebelum turun ke lokasi, Tim melakukan Rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca Juga:Ini yang Bikin KPK Panggil Ajudan Wali Kota Bekasi untuk Diperiksa
"Tim gabungan bersama-sama turun ke lokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel core drill di sepanjang jalan Ir Sutami-Sribawono.
"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.
Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (25/2/2022).
"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi untuk membahas hasil pemeriksaan di ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan kerugian negara," kata dia.
Baca Juga:Berapa Kerugian Negara Akibat Korupsi Garuda Indonesia? Begini Jawaban kejagung