M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU: Luar Biasa Bohongnya

terdakwa M Kece itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:50 WIB
M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU: Luar Biasa Bohongnya
Terdakwa M Kece duduk untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). [ANTARA/HO-Pokja Wartawan Ciamis]

SuaraLampung.id - M Kece terdakwa kasus penistaan agama dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Tuntutan terhadap M Kece ini dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan terdakwa M Kece itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan.

Baca Juga:Terdakwa Penista Agama M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.

"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," katanya.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.

Ia menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga:Soal Analogi Azan Dengan Gonggongan Anjing, Novel Bakmumin Minta Jokowi Segera Copot Menag Yaqut

Perbuatan terdakwa, kata dia, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini