Pulihkan Kerugian Korban, Penyidik akan Sita Aset Crazy Rich Medan Indra Kenz

Penyitaan aset Indra Kenz dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:50 WIB
Pulihkan Kerugian Korban, Penyidik akan Sita Aset Crazy Rich Medan Indra Kenz
Ilustrasi Indra Kenz. Penyidik akan menyita aset Indra Kenz. [Instagram/@indrakenz]

SuaraLampung.id - Aset milik Indra Kenz, afiliator Binomo, akan disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Penyitaan aset Indra Kenz dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.

Penyidik kini mulai menelusuri aset milik Indra Kenz, dan segera melakukan penyitaan.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:Resmi Jadi Tersangka, Aset Milik Indra Kenz Bakal Disita Polisi

Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5/2022) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

“Crazy rich” asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Baca Juga:Indra Kenz Jadi Tersangka Dan Terancam 20 Tahun Penjara Di Kasus Binomo, Bagaimana Dengan Afiliator Lain?

Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini