Berkas Perkara Hilang dan Penyidik Pindah Tugas, Laporan Penganiayaan Buruh Panjang Mandek Hampir 2 Tahun

Laporannya mandek, Deli memutuskan menyurati Kapolresta Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 14:39 WIB
Berkas Perkara Hilang dan Penyidik Pindah Tugas, Laporan Penganiayaan Buruh Panjang Mandek Hampir 2 Tahun
laporan penganiayaan buruh Panjang mandek hampir 2 tahun di Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sudah nyaris dua tahun laporan kasus penganiayaan buruh di Pelabuhan Panjang, bernama Deli M tidak diproses penyidik Polresta Bandar Lampung

Deli melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pada 24 Juni 2020 namun hingga kini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. 

Laporannya mandek, Deli memutuskan menyurati Kapolresta Bandar Lampung dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Kamis (17/2/2022).

Deli mempertanyakan kinerja kepolisian, atas laporannya yang terjadi pada 24 Juni 2020.

Baca Juga:Kesal Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu, Anak Aniaya Ibu Kandung

Saat itu, Deli dianiaya dua orang inisial UJ dan HR dengan batu dan senjata tajam, hingga tangannya cacat dan dirawat di rumah sakit selama 20 hari.

"Kejadian bermula adanya kesalahpahaman, sebab saya dengan mereka masih ada hubungan keluarga dari istri. Dari kejadian itu, saya merasa terancam karena, takutnya mereka melakukannya lagi," kata Deli dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sejak laporannya itu, awalnya proses penyelidikan berjalan dengan lancar.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan status hukum karena laporan korban dibekukan oleh penyidik berinisial Bripka F.

"Saat itu berkasnya diminta dia, katanya suruh menyerahkan dan mempercayakan prosesnya ke kepolisian. Saat ditanya lagi, katanya berkas laporan itu sudah hilang, jadi tidak ada bukti laporannya," ujar Delly.

Baca Juga:Anak Tega Aniaya Ibu Kandung Hingga Kepala Bocor Akhirnya Ditangkap, Kini Ditahan Polisi

Selain itu, laporannya tidak bisa dilanjutkan karena penyidik pemegang berkas perkara sudah pindah tugas.

Atas dasar itu, korban melayangkan surat ke Kapolresta Bandar Lampung, kemudian korban diarahkan menghadap Kanit Propam Polresta Bandar Lampung.

"Saya sudah diperiksa Propam pada 10 Februari 2022, tapi sampai saat ini belum ada lagi tanggapan dari Polresta. Jika belum juga ada tindak lanjut, saya kirim surat terbuka ke Kapolda Lampung," jelas Deli.

Deli berharap, aparat kepolisian dapat memberikannya keadilan dan kepastian hukum, atas laporan tersebut. Kemudian kedua pelaku bisa segera tertangkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak