SuaraLampung.id - Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terus berubah-ubah mendapat sorotan Panitia Khusus (Pansus) Polymerase Chain Reaction (PCR) DPD RI.
Pansus PCR DPD RI meminta penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait harga tes pendeteksi material genetik COVID-19 itu yang terus berubah-ubah.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2/2022), penjelasan tersebut diminta langsung oleh anggota DPD RI Hasan Basri dalam Rapat Kerja Gabungan Kemenkes dan BNPB dengan Pansus PCR DPD RI yang digelar secara hybrid, Selasa (15/2/2022).
"Saya meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB soal adanya harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta, sampai saat ini dengan harga Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa. Jangan sampai ada permainan yang kemudian menyengsarakan rakyat kita sendiri,” ujar Hasan Basri yang juga Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI.
Baca Juga:Dokter Ini Sarankan Warga Agar Tidak Melakukan Tes PCR Berulang Kali di Laboratorium Berbeda
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menjelaskan teknis penentuan harga tes PCR.
Menurutnya, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, sejak awal laboratorium, yang ditunjuk untuk menangani tes PCR menggunakan dua tahap, yakni ekstraksi atau pemurnian asam ribonukleat (RNA) sehingga menjadi DNA dan amplifikasi atau perbanyakan DNA.
"Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal,” ujar Dante.
Namun setelah dipelajari dan diteliti, lanjut Dante, Kemenkes akhirnya bisa menempuh sistem terbuka melalui pengambilan bahan baku tes PCR dari agen lain dengan harga yang lebih murah.
"Akhirnya, kita bisa menurunkan dengan harga sekarang ini. Jadi, harga PCR setelah dengan sistem terbuka, untuk Pulau Jawa sebesar Rp225.000 ditambah harga tes usap sebesar Rp30.000 sehingga total Rp275.000. Lalu, untuk harga tertinggi di luar Pulau Jawa Rp.300.000," kata Dante.
Baca Juga:Masyarakat Diimbau Tak Lakukan Tes PCR Berulang Kali dan Pindah Laboratorium
Apabila masyarakat menemukan harga tes PCR di atas nominal tersebut, ujarnya, maka akan ditindaklanjuti Kemenkes dan BNPB.
- 1
- 2